
Amnesty International, LSM di bidang Hak Asasi Manusia, mengatakan bahwa Kepolisian Hong Kong telah bertindak keras dan melebihi batas dalam penanganan aksi super damai menentang UU Ekstradisi China.
Amnesty mengatakan bahwa sebagai hasil pemeriksaan rekaman unjuk rasa super damai yang diikuti 2 juta orang, terdapat 14 kejadian dimana Polisi menggunakan kekerasan pada tanggal 12 Juni sehingga menyebabkan luka atau cedera pada pengunjuk rasa.
Temuan kebrutalan tersebut menyebabkan Inggris mengambil langkah tegas dengan memutuskan embargo atas penjualan gas air mata dan peralatan anti huru hara lainnya sampai ada investigasi independen terkait dengan kebrutalan Polisi Hong Kong tersebut.
Menteri Luar Negeri Jeremy Hunt mengatakan tidak ada lisensi ekspor (terkait peralatan anti huru-hara) yang akan disetujui sampai kekuatiran mengenai pelaksanaan hak asasi manusia di Hong Kong yang merupakan bekas koloni Inggris itu benar-benar ditangani dengan baik.